Aspek Hukum Merger dan Akuisisi di Indonesia
Proses Merger dan Akuisisi (M&A) melibatkan regulasi yang kompleks dari aspek persaingan usaha hingga ketenagakerjaan.
Tim Konsultasi Hukum Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D.
Corporate Legal Advisor
Gambar artikel akan ditampilkan di sini
Merger (penggabungan) dan Akuisisi (pengambilalihan) merupakan keputusan strategis korporasi untuk memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, atau memperoleh teknologi baru. Namun, transaksi M&A ini diatur ketat oleh UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan regulasi persaingan usaha.
1. Notifikasi dan Persetujuan KPPU
Perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi wajib memperhatikan batasan nilai aset atau nilai penjualan tertentu. Apabila memenuhi kriteria, transaksi harus dilaporkan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) untuk menghindari praktek monopoli.
2. Perlindungan Terhadap Karyawan
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, merger atau akuisisi memberikan opsi kepada pekerja untuk memilih melanjutkan hubungan kerja dengan syarat baru atau mengajukan penghentian hubungan kerja dengan kompensasi yang sesuai ketentuan undang-undang.
3. Hak-Hak Pemegang Saham Minoritas
Pemegang saham minoritas yang tidak setuju dengan keputusan M&A berhak meminta agar saham mereka dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan.
Perlu evaluasi risiko hukum bisnis?
Tim konsultan hukum kami siap bantu asesmen dan strategi mitigasi.