Edukasi 16 Mei 2026 6 menit baca

Perbedaan Notaris dan PPAT: Mana yang Anda Butuhkan?

Banyak masyarakat mengira notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Padahal, keduanya memiliki kewenangan, dasar hukum, dan lingkup kerja yang berbeda.

M

Kantor Notaris Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn.

Tim Edukasi Hukum

Gambar artikel akan ditampilkan di sini

Saat akan membeli rumah, membuat perjanjian bisnis, atau mengurus sertifikat tanah, Anda mungkin diminta mengunjungi notaris atau PPAT. Banyak orang menganggap keduanya sama, padahal secara hukum, notaris dan PPAT memiliki tugas, wewenang, dan dasar hukum yang berbeda. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda menentukan profesional mana yang tepat untuk kebutuhan hukum Anda.

Apa Itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik untuk hampir semua jenis perbuatan hukum, termasuk perjanjian, pendirian badan usaha, wasiat, fidusia, dan banyak lagi.

Apa Itu PPAT?

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diangkat oleh Menteri ATR/BPN berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016. PPAT memiliki kewenangan khusus dan terbatas untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan peralihan dan pembebanan hak atas tanah.

Perbedaan Utama Notaris dan PPAT

  • 1Dasar hukum: Notaris berdasarkan UU Jabatan Notaris, PPAT berdasarkan PP tentang PPAT.
  • 2Kewenangan: Notaris berwenang membuat akta untuk berbagai jenis transaksi hukum. PPAT hanya berwenang membuat akta terkait hak atas tanah.
  • 3Pengangkatan: Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM. PPAT diangkat oleh Menteri ATR/BPN.
  • 4Wilayah kerja: Notaris memiliki wilayah jabatan di tingkat provinsi. PPAT memiliki wilayah kerja di tingkat kabupaten/kota.
  • 5Jenis akta PPAT: Jual beli tanah, tukar menukar, hibah, pemasukan ke perusahaan, pembagian hak bersama, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa Hak Tanggungan.
  • 6Organisasi profesi: Notaris bergabung di INI (Ikatan Notaris Indonesia). PPAT bergabung di IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Kapan Ke Notaris, Kapan Ke PPAT?

  • 1Ke Notaris: pendirian PT/CV, perjanjian bisnis, surat kuasa, wasiat, fidusia, legalisasi dokumen, RUPS.
  • 2Ke PPAT: jual beli tanah/rumah, balik nama sertifikat, hibah tanah, pembebanan Hak Tanggungan (KPR).
  • 3Ke keduanya: Jika transaksi properti melibatkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum AJB, Anda akan membutuhkan notaris untuk PPJB dan PPAT untuk AJB.

"Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D. merangkap jabatan sebagai Notaris dan PPAT, sehingga seluruh kebutuhan hukum terkait properti dan bisnis Anda dapat ditangani di satu tempat."

Dengan memilih profesional yang tepat untuk setiap kebutuhan, Anda memastikan bahwa dokumen hukum Anda memiliki kekuatan yang sah dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika masih ragu, jangan segan untuk menghubungi kantor kami — konsultasi awal tanpa biaya.

#Notaris#PPAT#Hukum Properti#Edukasi Hukum
M

Butuh layanan notaris profesional?

Kantor Notaris kami siap membantu pembuatan akta dan legalisasi dokumen Anda.

Konsultasi Sekarang
Butuh Bantuan? Chat Kami