Panduan 4 Juli 2026 7 menit baca

Perjanjian Pranikah Setelah Menikah: Masih Bisa Dibuat?

Putusan Mahkamah Konstitusi membuka ruang perjanjian perkawinan dibuat setelah pernikahan berlangsung. Berikut poin penting yang wajib dipahami pasangan suami istri.

M

Kantor Notaris Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn.

Family and Civil Law Desk

Gambar artikel akan ditampilkan di sini

Selama bertahun-tahun, banyak orang mengira perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum pernikahan. Padahal, perkembangan hukum di Indonesia memungkinkan pasangan membuat perjanjian perkawinan setelah menikah (postnuptial agreement), sepanjang memenuhi syarat hukum dan dibuat melalui akta notaris.

Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan Pasca-Nikah

Perubahan penting ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menafsirkan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum, pada saat, atau selama ikatan perkawinan berlangsung. Artinya, pasangan tetap memiliki opsi legal untuk mengatur pemisahan harta dan tanggung jawab keuangan setelah menikah.

Manfaat Praktis untuk Pasangan

  • 1Memberikan kejelasan status harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan.
  • 2Mengurangi risiko sengketa harta jika terjadi perceraian atau pewarisan.
  • 3Membantu perlindungan aset ketika salah satu pihak menjalankan usaha berisiko.
  • 4Mempermudah pengelolaan aset lintas negara atau pernikahan campuran.

Tahapan Penyusunan Melalui Notaris

  • 1Konsultasi awal untuk memetakan kebutuhan dan struktur kepemilikan harta para pihak.
  • 2Penyusunan klausul perjanjian secara seimbang dan tidak melanggar hukum, agama, serta kesusilaan.
  • 3Penandatanganan akta di hadapan notaris oleh suami dan istri.
  • 4Pendaftaran atau pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku agar memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

"Perjanjian perkawinan yang baik bukan soal ketidakpercayaan, tetapi tentang kepastian hukum dan perlindungan masa depan keluarga."

Sebelum menandatangani, pastikan seluruh klausul dipahami secara utuh oleh kedua pihak. Pendampingan notaris membantu memastikan redaksi perjanjian tidak multitafsir dan dapat dijalankan secara efektif ketika dibutuhkan.

#Perjanjian Perkawinan#Notaris#Hukum Keluarga#Aset
M

Butuh layanan notaris profesional?

Kantor Notaris kami siap membantu pembuatan akta dan legalisasi dokumen Anda.

Konsultasi Sekarang
Butuh Bantuan? Chat Kami