Panduan 15 Maret 2025 6 menit baca
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah Jual Beli
Balik nama sertifikat memastikan pemilik baru tercatat resmi di BPN. Proses ini penting untuk kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
M
Tim PPAT Michael Huang
Konsultan Pertanahan
Gambar artikel akan ditampilkan di sini
Setelah akta jual beli ditandatangani, proses belum selesai. Pemilik baru wajib mengurus balik nama agar data sertifikat sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.
Tahapan Umum Balik Nama
- 1Penandatanganan AJB di hadapan PPAT.
- 2Pelunasan BPHTB dan kewajiban pajak terkait.
- 3Pengajuan berkas balik nama ke kantor BPN.
- 4Penerbitan sertifikat dengan nama pemilik baru.
Jika dokumen lengkap dan tidak ada hambatan administratif, proses biasanya berjalan lebih cepat. Pendampingan PPAT membantu meminimalkan risiko berkas dikembalikan karena kekurangan syarat.
"Kepastian hukum atas tanah dimulai dari data kepemilikan yang tercatat dengan benar."
#PPAT#Balik Nama#Sertifikat Tanah#AJB