Panduan 15 Juni 2026 7 menit baca

Prosedur Hibah Tanah dan Ketentuan Pajaknya

Pemberian tanah secara hibah wajib dicatatkan melalui Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT agar sah secara hukum.

M

Tim PPAT Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D.

Konsultan Pertanahan

Gambar artikel akan ditampilkan di sini

Hibah tanah adalah pengalihan hak atas tanah dari satu pihak (pemberi hibah) ke pihak lain (penerima hibah) yang dilakukan secara sukarela semasa hidup tanpa adanya kontraprestasi uang. Untuk memastikan pengalihan ini sah di mata hukum, prosesnya harus dituangkan dalam Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT.

Persyaratan Pengurusan Akta Hibah di PPAT

  • 1Sertifikat Tanah Asli untuk divalidasi.
  • 2KTP, KK, and NPWP dari pemberi dan penerima hibah.
  • 3Bukti pembayaran PBB tahun berjalan.
  • 4Persetujuan dari ahli waris atau pasangan (apabila tanah merupakan harta bersama).

Ketentuan Pajak Hibah Tanah

Meskipun sifatnya pemberian cuma-cuma, hibah tanah tetap dikenakan pajak. Penerima hibah dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Sementara pemberi hibah dikenakan PPh (Pajak Penghasilan) Final, kecuali jika hibah dilakukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang memenuhi syarat tertentu untuk dikecualikan.

#Hibah Tanah#Akta Hibah#PPAT#Pajak Properti
M

Perlu bantu urus akta tanah?

Konsultasikan kebutuhan PPAT Anda bersama tim kami.

Konsultasi PPAT
Butuh Bantuan? Chat Kami