Konversi Girik Menjadi Sertifikat: Prosedur dan Risiko yang Perlu Diketahui
Girik bukan sertifikat tanah dan tidak memberikan perlindungan hukum penuh. Konversi ke sertifikat resmi adalah langkah yang wajib dilakukan sesegera mungkin.
Tim PPAT Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D.
Konsultan Pertanahan
Gambar artikel akan ditampilkan di sini
Girik (atau Petok D/Letter C) adalah bukti pembayaran pajak tanah dari era sebelum diberlakukannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) tahun 1960. Meskipun sering disebut sebagai 'surat tanah', girik bukanlah bukti kepemilikan tanah yang sah di mata hukum modern. Tanpa konversi ke sertifikat resmi, tanah girik sangat rentan terhadap sengketa dan sulit dijual, diwariskan, atau dijadikan agunan.
Risiko Kepemilikan Tanah Girik
- 1Tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit bank.
- 2Rawan sengketa karena tidak tercatat di BPN (Badan Pertanahan Nasional).
- 3Bisa diklaim oleh pihak lain karena tidak ada bukti kepemilikan formal.
- 4Proses jual beli tidak dapat dilakukan melalui AJB di hadapan PPAT.
- 5Risiko tanah diklaim sebagai tanah negara jika tidak segera dikonversikan.
Prosedur Konversi Girik ke Sertifikat
- 1Kumpulkan bukti kepemilikan historis: girik asli, riwayat jual beli sebelumnya, dan surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan.
- 2Pastikan tanah tidak dalam sengketa dan tidak tumpang tindih dengan hak pihak lain.
- 3Lakukan pengukuran tanah oleh petugas BPN untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.
- 4Ajukan permohonan pendaftaran tanah pertama kali ke Kantor Pertanahan setempat.
- 5Ikuti proses pengumuman selama 60 hari untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan.
- 6Setelah masa pengumuman selesai tanpa keberatan, sertifikat diterbitkan atas nama pemohon.
"Konversi girik ke sertifikat bukan hanya formalitas — ini adalah perlindungan nyata atas tanah warisan keluarga Anda."
Proses konversi girik memerlukan waktu dan pemahaman prosedur yang tepat. PPAT dapat membantu mempersiapkan dokumen, berkoordinasi dengan BPN, dan memastikan proses berjalan tanpa hambatan hukum. Jangan tunda langkah ini — semakin lama ditunda, semakin kompleks proses penelusuran riwayat tanahnya.