Panduan 8 September 2026 7 menit baca

Perpanjangan dan Peningkatan HGB Menjadi SHM: Panduan Lengkap

Banyak pemilik properti tidak mengetahui bahwa HGB mereka akan kedaluwarsa. Pahami batas waktu, prosedur perpanjangan, dan cara meningkatkannya ke Sertifikat Hak Milik.

M

Tim PPAT Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D.

Konsultan Pertanahan

Gambar artikel akan ditampilkan di sini

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu. HGB umumnya diberikan untuk masa 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Namun, banyak pemilik properti tidak sadar bahwa HGB mereka mendekati masa berakhir, yang bisa berdampak serius pada status kepemilikan.

Perbedaan HGB dan SHM

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tanah tertinggi dan paling kuat yang diakui oleh hukum Indonesia, berlaku tanpa batas waktu. HGB bersifat sementara dan hanya memberikan hak atas bangunan, bukan tanahnya. Dalam transaksi properti, SHM memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih mudah dijadikan agunan di bank.

Kapan Sebaiknya Mengajukan Perpanjangan HGB?

  • 1Idealnya 2 tahun sebelum masa HGB berakhir untuk menghindari kedaruratan administrasi.
  • 2Pastikan semua kewajiban PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah lunas sebelum mengajukan permohonan.
  • 3Persiapkan dokumen identitas pemilik, sertifikat asli HGB, dan IMB/PBG bangunan di atasnya.

Prosedur Peningkatan HGB Menjadi SHM

  • 1Pastikan status tanah di bawah HGB adalah Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan yang dapat ditingkatkan.
  • 2Ajukan permohonan peningkatan hak ke Kantor Pertanahan setempat.
  • 3Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai nilai transaksi.
  • 4Proses penerbitan SHM baru biasanya memakan waktu 30–90 hari kerja.

"Meningkatkan HGB ke SHM adalah investasi satu kali yang memberikan ketenangan pikiran seumur hidup atas aset properti Anda."

PPAT dapat memfasilitasi seluruh proses perpanjangan maupun peningkatan hak ini dengan efisien. Jika properti Anda masih berstatus HGB, segera periksa tanggal jatuh temponya dan rencanakan langkah hukum yang tepat bersama tim kami.

#HGB#SHM#Sertifikat#PPAT
M

Perlu bantu urus akta tanah?

Konsultasikan kebutuhan PPAT Anda bersama tim kami.

Konsultasi PPAT
Butuh Bantuan? Chat Kami