ROYA: Prosedur Penghapusan Hak Tanggungan Setelah Lunas KPR
Melunasi KPR bukan akhir dari urusan sertifikat. Proses ROYA diperlukan agar status hak tanggungan terhapus dan sertifikat Anda kembali bersih.
Tim PPAT Dr. Michael, S.H., S.T., M.Kn., M.Th., Ph.D.
Konsultan Pertanahan
Gambar artikel akan ditampilkan di sini
Banyak orang mengira urusan sertifikat selesai begitu kredit pemilikan rumah (KPR) lunas. Padahal, selama proses ROYA belum dilakukan, sertifikat tanah Anda masih tercatat dibebani hak tanggungan di kantor pertanahan. Ini bisa menghambat transaksi di kemudian hari.
Apa Itu ROYA?
ROYA adalah proses pencoretan atau penghapusan catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat di Kantor Pertanahan. Proses ini dilakukan setelah utang yang dijamin dengan hak tanggungan telah lunas, sehingga sertifikat kembali bersih dari beban.
Dokumen yang Diperlukan untuk ROYA
- 1Sertifikat tanah asli yang dibebani hak tanggungan.
- 2Surat Roya atau surat keterangan lunas dari bank/kreditur.
- 3Sertifikat Hak Tanggungan asli.
- 4Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK).
- 5Surat permohonan ROYA kepada Kantor Pertanahan.
"Jangan tunda proses ROYA setelah KPR lunas — sertifikat yang masih berstatus terbebani akan menyulitkan ketika hendak dijual atau diagunkan kembali."
Prosedur dan Waktu Pengurusan
Setelah dokumen lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan setempat. Petugas akan mencoret catatan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja dengan biaya yang relatif terjangkau sesuai ketentuan PNBP.
Jika Anda baru saja melunasi KPR, segera urus ROYA agar status sertifikat Anda bersih. Tim PPAT kami siap membantu mengurus proses ROYA secara efisien dan sesuai prosedur BPN.